Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika antarpovinsi dan menggagalkan pengiriman sabu dalam jumlah besar. Dalam operasi gabungan yang mencakup beberapa wilayah, total 100 kilogram sabu berhasil disita, dan empat orang tersangka ditangkap, termasuk sepasang suami istri yang berperan sebagai kurir dan diringkus di Pelabuhan Merak, Banten.

Pengungkapan sindikat narkoba lintas provinsi ini merupakan hasil kerja keras tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penindakan sejak akhir April 2025. Operasi ini membuktikan bahwa peredaran narkotika dari Sumatera menuju Pulau Jawa masih menjadi jalur favorit bagi para bandar narkoba.

Salah satu penangkapan kunci dalam operasi ini terjadi di Pelabuhan Merak, Banten. Pada tanggal 30 April 2025, tim gabungan Polda Sumut bersama personel pengamanan di Pelabuhan Merak berhasil mencegat dan menangkap sepasang suami istri berinisial SUT dan KAM. Keduanya diamankan saat membawa 28 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kompartemen rahasia di dalam mobil yang mereka kemudikan. Pasangan suami istri ini diketahui berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Medan, Sumatera Utara, menuju Jakarta. Untuk satu kali pengiriman ini, mereka dijanjikan upah sebesar Rp 300 juta.

Penangkapan pasutri SUT dan KAM di Merak merupakan bagian dari total empat tersangka yang diringkus dalam rangkaian operasi ini. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka lain berinisial CT pada 28 April 2025 di Medan. Dari tangan CT, polisi menyita 33 kilogram sabu yang juga disembunyikan dalam kompartemen rahasia di mobil. CT direkrut oleh seorang buronan berinisial BOB dan telah empat kali mengirim sabu ke Jakarta sejak Februari 2025 dengan bayaran Rp 80 juta per pengiriman.

Pengembangan dari penangkapan CT kemudian mengarah pada tersangka ZUL. ZUL, yang berperan sebagai pengemas sabu, ditangkap di rumah kontrakannya di Kompleks Tasbih I, Medan. Di lokasi ini, polisi menemukan 39 kilogram sabu lainnya, mesin pres plastik, dan tumpukan bungkus kopi kosong. ZUL diketahui mengemas sabu tersebut agar menyerupai bungkus kopi untuk mengelabui petugas saat pengiriman. ZUL sendiri dikendalikan oleh buronan lain berinisial Tong. Total sabu yang diamankan dari keempat tersangka (CT, ZUL, SUT, dan KAM) dalam operasi ini mencapai 100 kilogram.

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan bahwa sindikat ini merupakan jaringan besar yang beroperasi lintas provinsi. Pengendali utama jaringan ini diduga adalah dua orang buronan berinisial BOB dan Tong, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Polda Sumut berkoordinasi dengan Polda lain, termasuk Polda Sumatera Selatan dan kepolisian di Banten, untuk menelusuri jalur distribusi dan aktor utama di balik sindikat ini.

Total 100 kilogram sabu yang berhasil disita dalam operasi ini memiliki nilai fantastis, diperkirakan mencapai Rp 100 miliar. Penggagalan peredaran sabu dalam jumlah besar ini berarti penyelamatan ratusan ribu bahkan jutaan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Polda Sumut berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan tidak akan berhenti sampai semua pengendali jaringan besar ini tertangkap. Kasus ini juga menjadi pengingat akan bahaya narkoba yang terus mengancam masyarakat dan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk membantu upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Penangkapan pasutri kurir di Pelabuhan Merak menunjukkan bahwa sindikat narkoba terus mencari berbagai cara dan jalur untuk mendistribusikan barang haram ini, sehingga kewaspadaan di seluruh titik, termasuk pelabuhan, perlu terus ditingkatkan.