
Jakarta, – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengungkap babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Dalam perkembangan terbaru yang diumumkan pada Kamis, 8 Mei 2025, Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menyebutkan bahwa tindakan korupsi dalam proyek strategis ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 300 miliar.
Kasus ini secara spesifik menyangkut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan satelit untuk mengisi slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) yang berlangsung dalam kurun waktu 2012 hingga 2021. Penanganan perkara ini melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung, mengindikasikan adanya potensi keterkaitan unsur militer dalam pusaran kasus ini, meskipun detail peran masing-masing tersangka belum diungkap secara rinci.
“Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 tersangka terkait kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021. Total kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 300 miliar,” demikian bunyi pernyataan yang dirilis Kejagung.
Informasi mengenai penetapan tersangka dan nilai kerugian negara ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jampidsus Kejagung pada hari Rabu, 7 Mei 2025. Hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Bahtiar, dan Direktur Penindakan Jampidmil, Brigadir Jenderal TNI Andi Suci.
Konstruksi Perkara dan Jeratan Pasal
Meskipun identitas ketiga tersangka belum diungkapkan secara detail kepada publik pada saat pengumuman, Kejagung menegaskan bahwa ketiganya diduga kuat terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis tersebut. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal ini berkaitan dengan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagai pasal subsider, yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Penerapan pasal ini juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menunjukkan adanya dugaan perbuatan pidana dilakukan secara bersama-sama, serta Pasal 64 KUHP yang mengindikasikan perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut.
Meskipun status tersangka telah ditetapkan, pihak penyidik Kejagung menyatakan bahwa ketiga orang tersebut belum dilakukan penahanan. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengumpulkan alat bukti yang lebih kuat dan mengungkap secara tuntas peran masing-masing pihak yang terlibat.
Kasus Lama dengan Perkembangan Baru
Kasus korupsi satelit Kemenhan ini sebenarnya telah bergulir cukup lama dan telah menyeret sejumlah nama sebelumnya. Data pemberitaan menunjukkan bahwa Kejagung telah menetapkan tersangka lain dalam kasus ini pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk mantan pejabat tinggi setingkat Direktur Jenderal (Dirjen) di Kemenhan dan bahkan seorang warga negara Amerika Serikat. Estimasi kerugian negara yang pernah muncul dalam pemberitaan sebelumnya pun sempat mencapai angka yang lebih tinggi.
Angka kerugian negara sebesar Rp 300 miliar yang diumumkan kali ini kemungkinan merupakan hasil perhitungan terbaru dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau auditor negara lainnya yang terkait spesifik dengan perbuatan ketiga tersangka yang baru ditetapkan ini, atau merupakan bagian dari kerugian total yang lebih besar dalam keseluruhan proyek satelit tersebut.
Pengungkapan kasus korupsi di sektor pertahanan, terutama yang melibatkan proyek strategis seperti pengadaan satelit, menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut kerugian finansial negara dalam jumlah besar, tetapi juga berpotensi mengganggu kedaulatan dan keamanan nasional. Langkah tegas Kejagung dalam menetapkan tersangka baru dan mengumumkan nilai kerugian ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk membongkar praktik korupsi hingga ke akarnya, tanpa pandang bulu. Publik berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil untuk mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.